Pada tahun 2020, Indonesia dihebohkan dengan peristiwa gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyebab awal peristiwa ini adalah diterbitkanya produk investasi menjanjikan bernama JS Saving Plan. Produk ini menjanjika return diatas rata-rata produk investasi lainya yaitu sebesar 9 persen hingga 13 persen.
Saat
diterbitkanya produk tersebut. Produk JS Saving Plan laris manis di pasaran.
Namun, dana yang diraih dari produk tersebut malah digunakan untuk mensponsori
klub sepak bola dunia yang sangat terkenal yaitu Manchester city.
Selain itu
dana dari produk JS Saving Plan diduga digunakan oleh manajer investasi yaitu Benny
Tjokro dan kawananya untuk melakukan pencucian uang. Pencucian uang ini
dilakukan dengan teknik pump and dump suatu saham.
Saham yang
dibeli oleh jiwasraya pun adalah saham gorengan sebagai syarat dari kegiatan
pencucian uang yang dilakukan oleh Benny Tjokro. Hal ini sebetulnya sudah
diperingatkan oleh OJK agar jiwasraya segera melakukan penjualan saham-saham
yang dibilang mempunyai fundamental yang buruk. Namun, hal itu tidak didengar
oleh jiwasraya karena manajer investasinya sendiri lah yang melakukan pencucian
uang.
Cara Benny
Tjokro melakukan pencucian uang pun tidak mudah. Pertama-tama dia melakukan
pembelian sebuah saham secara massif sehingga harga melambung tinggi. Setelah
harga sudah diatas, Benny Tjokro melakukan penjualan saham yang sudah dia beli
ke jiwasraya di pasar negosiasi. Hasilnya, ketika terjadi proses dump yaitu
aksi penjualan suatu saham secara masif sehingga harganya turun drastis, yang
terkena dampaknya adalah jiwasraya.
Mantan dirut
jiwasraya, mantan direktur keuangan jiwasraya, dan kepala divisi investasi
jiwasraya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari
Benny Tjokro dengan syarat membiarkan jiwasraya membeli produk saham-saham
gorengan.
Selain itu
ada dua pegawai ojk yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena gagal
mengawasi praktek cuci uang yang dilakukan Benny Tjokro.
Saham-saham
gorengan yang dibeli oleh jiwasraya antara lain PT Prima Cakrawala Abadi Tbk.
(PCAR), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Graha Andrasentra Propertindo
Tbk. (JGLE), PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA), PT Trada Alam Minera Tbk.
(TRAM), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT PP Properti Tbk. (PPRO), dan PT Astrindo
Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI), dll.
Pada tahun
2021, pemerintah membuat scenario penyelamatan jiwasraya menggunakan teknik
restrukturisasi utang dan bail in. Skenario ini dibantu oleh perusahaan yang
bernama IFG Life.